Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Pratama sebagai simbol kabupaten berperspektif gender sudah diraih oleh Kebumen. Tentunya sebuah penghargaan bukan hanya untuk diraih saja namun juga untuk dipertahankan
dan kalau perlu ditingkatkan. Bagaimana mempertahankannya atau meningkatkannya? Tentu saja membutuhkan banyak dukunga
n dari berbagai relasi organ yang concern di bidang gender mainstreaming dan elemen masyarakat Kebumen pada umumnya. Banyak usaha yang dapat dilaksanakan yang menentukan keberhasilan dalam rangka mempertahankan penghargaan tersebut.
Sebuah start awal untuk mencapai sasaran yang ingin dicapai, adalah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan di Kabupaten Kebumen, hal ini tidak terlepas dari visi misi Bupati Kebumen yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen tahun 2006-2010. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan pengembangan sumber daya manusia berkualitas melalui peningkatan derajat kesehatan individu dan masyarakat, pendidikan dan ketrampilan serta profesionalisme. Salah satu yang perlu dipahami adalah konsep pemahaman gender. Hal penting dalam rangka mewujudkan Kebumen berkeadilan dan berkesetaraan gender, sekaligus sebagai langkah yang diambil dengan menjalankan program yang telah direncanakan oleh badan atau instansi terkait, oleh karennya membutuhkan kerjasama yang baik dari berbagai pihak.
Didasarkan pada Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU-PTPPO) dan Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang RPJMN 2004-2009 maka terjaminnya keadilan gender dalam berbagai perundangan, progam pembangunan, dan kebijakan publik, menurunnya kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki, menurunnya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatnya kesejahteraan anak dan perempuan penting menjadi prioritas pembangunan. Bahkan yang terkini adalah adanya kesepakatan Millenium Developmen Goal’s (MDG’s) yang salah satunya tentang pengarusutamaan gender.
Berbagai tujuan mulia tersebut diharapkan terwujud dalam jangka yang tidak lama, dan sesegera mungkin bisa dirasakan oleh masyarakat dengan tidak ada diskriminasi meliputi pelayanan, akses, dan penerima manfaat. Dalam hal ini salah satu syarat yang dibutuhkan antara lain adalah transparansi anggaran daerah Kebumen 2010 yang digunakan untuk alokasi kegiatan pembangunan kemasyarakatan serta pemahaman gender yang baik dari kalangan masyarakat, dan juga pemangku kebijakan serta pelaksana.
Karena diskursus gender merupakan bagian masalah krusial yang perlu ditangani dengan serius, terlebih untuk mewujudkan kesetaraan gender diberbagai bidang, terutama dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran, dimana anggaran negara/ daerah pada hakekatnya merupakan anggaran rakyat sekaligus sebagai urat nadi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan. Maka kesadaran dan partisipasi masyarakat, khususnya komunitas akar rumput, umumnya elemen masyarakat sipil sangat dibutuhkan baik sebagai subjek maupun objek pembangunan. Berangkat dari pemikiran tersebut, Lembaga Kajian Gender (LKG) PMII Cabang Kebumen, bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana akan menyelenggarakan Training Advokasi dan Diskusi Publik APBD Kebumen Responsif Gender. Diharapkan dengan kegiatan ini, dari sisi kebijakan anggaran berbagai elemen bisa saling mendukung terselenggaranya anggaran responsif gender.
B. DASAR KEGIATAN
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
- Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2010 tentang Belanja Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan untuk Pembinaan Organisasi Perempuan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
- Keputusan Bupati Kebumen Nomor 476/86/KEP/2010 tentang Penerimaan Belanja Bantuan Organisasi Kemasyarakatan untuk Pembinaaan Organisasi Perempuan di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2010
- AD/ART PMII
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII Bab IV pasal 4 tentang Tujuan PMII
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII Bab IV pasal 5 tentang Usaha PMII
- Program kerja LKG PMII tentang Training Advokasi dan Diskusi Publik APBD Kebumen Responsif Gender
C. TUJUAN
- Mengetahui protret APBD Kebumen 2010
- Meningkatkan semangat partisipasi publik atas kebijakan anggaran daerah Kebumen
- Meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama mewujudkan Kebumen responsif gender
- Mampu melakukan advokasi kebijakan publik terhadap APBD Kebumen responsif gender
D. PENUTUP
Demikian proposal ini disusun sebagai kerangka acuan dalam pelaksanaan kegiatan dan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang diharapkan dapat membantu suksesnya pelaksanaan kegiatan ini.





1 tanggapan kepada “Pelatihan Advokasi dan Seminar APBD Kebumen Responsif Gender”
saryono
Mei 5th, 2010 pada 04:51
Assalamualakum..!!bagus kegiatanya….!!!Apalgi kita sebagi penerus perjuangan bangsa…!!!Saya juga ikut acara tersebut delagasi dari Amik PGRI Kebumen.
Semoga Amik bisa bergabung dengan PMII lagi…!insya Allah